Senin, 31 Mei 2021

Sesi Pengenalan Aturan bagi Kelas Komunitas

RHD. Kelas Komunitas Rumah Hijau Denassa (RHD) hari ini diperkenalkan aturan berkunjung dan belajar. Sesi perkenalan ini disampaikan Ainun Azizah Fatimah Bastari yang akrab di sapa Kak Aci. 

RHD. Kelas Komunitas di Ruang Baca (31.05.2021)

Aci berdomisili di Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Gowa, yang akan segera menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin (Sulhas) Gowa. Kak Aci sudah kelas 12 disana. Sejak kelas 3 di SDN Bontorikong, pada tahun 2011 silam, Kak Aci sudah menjadi peserta didik Kelas Komunitas di RHD, bahkan masuk dalam daftar siswa angkatan pertama.
"Putri kami mendapatkan proses belajar yang sangat bermanfaat di RHD yang telah mendorong  kecintaan pada lingkungan, karakter, dan  mandiri" ungkap Bastari, ayah Kak Aci yang juga aktif diberbagai kegiatan di RHD.

Pada proses belajar dan perkenalan di RHD pada peserta baru Kelas komunitas, Kak Aci menyampaikan aturan berkunjung dan belajar pada peserta. "Memuliakan tanaman dan hewan yang ada di dalam kawasan, dengan tidak sembarang memetik daun, bunga, dan buah. Menunjuk mereka dengan jempol, membuang sampah pada tempatnya" demikian salah satu bagian penjelasannya pada peserta.

Pada tahun 2021 ini, Kelas Komunitas mulai membuka pembelajaran secara terbatas, dengan penerapan prokes yang ketat. Edukasi ini juga bertujuan membiasakan warga khususnya anak pra sekolah hingga SMA, mengiternalisasi protokol pencegahan penyebaran Covid-19